Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.