Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Museum adalah badan atau lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
2. Kebun Binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sarana rekreasi yang sehat.
3. Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum adalah tempat lain yang diperuntukkan untuk umum yang mempunyai karakteristik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan/atau angka 2.
4. Konservasi Alam adalah pengelolaan sumber daya alam baik nabati (tumbuhan) dan hewani (satwa) yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
5. Pemohon adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam.
6. Badan atau Lembaga adalah setiap badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.