Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
2. Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara;
3. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh Bendaharawan Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan;
4. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan;
5. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara;
6. Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal;
7. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah Rekening tempat menyimpan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral;
8. Rekening Penempatan adalah Rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan kas;
9. Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.