Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PUPN cabang menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dalam hal Piutang Negara:
a. lunas;
b. selesai; atau
c. tidak lagi diurus oleh PUPN.
(2) Format surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
