Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Tidak menunjukkan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dibandingkan sisa kewajiban; dan/atau
b. menunda pembayaran yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran.
Koreksi Anda
