Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
3. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
4. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.
5. Tindakan Keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
6. Tindakan Layanan Publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
7. Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang selanjutnya disebut Daftar adalah rincian identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang memenuhi syarat dikenakan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik.
8. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah.
12. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
13. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP adalah adalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
14. Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi.
Koreksi Anda
