Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Koreksi Anda