Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
PERMEN Nomor 89-pmk-06-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
3. Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang
Kontrak Kerja Samanya berakhir.
4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh Kontraktor dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah.
6. BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya disebut BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
7. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola BMN Hulu Migas.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
12. Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
13. Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah Unit Pengendali yang secara khusus dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 (nol) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut).
14. Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
15. Pengelola BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
16. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN Hulu Migas untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
17. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan dalam mengelola dan menatausahakan BMN Hulu Migas untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
18. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
19. Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas secara
bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
20. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
21. Transfer adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administrasi maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain atau Pemanfaatan material persediaan eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama dan/atau oleh Kontraktor lain.
22. Sewa adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
23. Pemanfaatan BMN Eks Terminasi adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir dalam jangka waktu tertentu oleh Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama, dengan membayar biaya Pemanfaatan kepada negara.
24. Biaya Pemanfaatan adalah sejumlah uang yang disetorkan ke Kas Negara oleh Kontraktor Alih Kelola atas Pemanfaatan BMN Eks Terminasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
25. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas.
26. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
27. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian
utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
28. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
29. Pemindahan Kepemilikan (transfer of title) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
30. Beli Balik (buy back) yang selanjutnya disebut Beli Balik adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada pemasok/vendor/pabrikan atau Pihak Lain dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
31. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administratif dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
32. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
33. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Hulu Migas.
34. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
35. Limbah Sisa Produksi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi untuk memperoleh minyak dan gas bumi yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
36. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi, produksi, pengangkutan, perawatan, penutupan, dan peninggalan sumur, serta pemulihan bekas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
37. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN Hulu Migas.
38. Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
39. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/ Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/ lembaga internasional.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan:
a. BMN Hulu Migas yang dibeli atau diperoleh Kontraktor dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
Hulu Minyak dan Gas Bumi antara Kontraktor dengan Pemerintah Republik INDONESIA;
b. BMN Eks Terminasi; dan
c. BMN Hulu Migas yang merupakan sisa/limbah hasil dari proses operasi/produksi.
(2) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan pada masa eksplorasi dan/atau produksi; dan
b. barang yang berasal dari Kontrak Kerja/Contract of Work (CoW) dan berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
(3) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Limbah Sisa Operasi perminyakan dan Limbah Sisa Produksi yang tidak termasuk sebagai produk sampingan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan Kontraktor.
(4) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah:
a. mendarat di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain di INDONESIA; dan
b. dipenuhinya kewajiban pabean tujuan diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(1) Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN Hulu Migas merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa BMN Hulu Migas.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan:
a. BMN Hulu Migas yang dibeli atau diperoleh Kontraktor dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama
Hulu Minyak dan Gas Bumi antara Kontraktor dengan Pemerintah Republik INDONESIA;
b. BMN Eks Terminasi; dan
c. BMN Hulu Migas yang merupakan sisa/limbah hasil dari proses operasi/produksi.
(2) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, dan material persediaan pada masa eksplorasi dan/atau produksi; dan
b. barang yang berasal dari Kontrak Kerja/Contract of Work (CoW) dan berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
(3) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Limbah Sisa Operasi perminyakan dan Limbah Sisa Produksi yang tidak termasuk sebagai produk sampingan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan Kontraktor.
(4) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
Pasal 3
Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah:
a. mendarat di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain di INDONESIA; dan
b. dipenuhinya kewajiban pabean tujuan diimpor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 4
(1) Penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN Hulu Migas merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa BMN Hulu Migas.
(1) Menteri selaku Pengelola Barang menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki tugas meliputi:
a. melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas;
c. melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
d. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala; dan
e. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengelola Barang memiliki
wewenang meliputi:
a. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penilaian, penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, atau Penghapusan BMN Hulu Migas yang diajukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, sesuai batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. MENETAPKAN status Penggunaan BMN Hulu Migas atas inisiatif Menteri;
c. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
d. mengelola anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
e. melakukan peninjauan lapangan untuk pembinaan pengelolaan BMN Hulu Migas;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
1) Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi;
atau 2) pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat;
b. kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
(5) Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
Pasal 6
(1) Dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, Menteri Teknis menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengelola Barang.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memiliki tugas meliputi:
a. melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b. melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas;
c. melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
d. melakukan monitoring/evaluasi dan reviu atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Unit Pengendali;
e. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Menteri;
f. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
g. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memiliki wewenang meliputi:
a. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Menteri;
b. mengajukan permohonan:
1) penetapan status Penggunaan;
2) Pemanfaatan oleh Pihak Lain atau oleh Kontraktor Baru atas BMN Eks Terminasi;
3) Pemindahtanganan;
4) pemusnahan; atau 5) Penghapusan BMN Hulu Migas, kepada Menteri;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan oleh Unit Pengendali; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Pasal 7
(1) Unit Pengendali dalam pengelolaan BMN Hulu Migas berfungsi sebagai unit yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagai unit yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengendali memiliki tugas meliputi:
a. melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
b. melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas;
c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Unit Pengendali;
d. melakukan monitoring/evaluasi dan reviu atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor;
e. melakukan pencatatan konsolidasian BMN Hulu Migas;
f. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor; dan
h. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pengendali memiliki wewenang meliputi:
a. mengajukan permohonan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pemusnahan BMN Hulu Migas kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
b. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemanfaatan BMN Hulu Migas yang disampaikan Kontraktor, sesuai dengan batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
a. ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Kontrak Kerja Sama.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor Pengendali memiliki tugas meliputi:
a. melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b. melakukan pengurusan, penyimpanan dan pengadministrasian bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan BMN Hulu Migas;
c. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Unit Pengendali;
d. melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis serta pemeliharaan BMN Hulu Migas yang berada dalam penguasaannya;
e. melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas; dan
f. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
(3) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor memiliki wewenang meliputi:
a. menggunakan dan/atau memanfaatkan BMN Hulu Migas untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. mengajukan permohonan Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, atau pemusnahan BMN Hulu Migas;
c. mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Unit Pengendali;
d. mengajukan permohonan Penghapusan BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Unit Pengendali; dan
e. menjalankan wewenang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri selaku Pengelola Barang menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagai Pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki tugas meliputi:
a. melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas;
c. melakukan monitoring dan evaluasi atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
d. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala; dan
e. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Pengelola Barang memiliki
wewenang meliputi:
a. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penilaian, penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, atau Penghapusan BMN Hulu Migas yang diajukan oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, sesuai batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. MENETAPKAN status Penggunaan BMN Hulu Migas atas inisiatif Menteri;
c. mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
d. mengelola anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;
e. melakukan peninjauan lapangan untuk pembinaan pengelolaan BMN Hulu Migas;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
1) Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi;
atau 2) pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat;
b. kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
(5) Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
BAB Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang
(1) Dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, Menteri Teknis menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengelola Barang.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memiliki tugas meliputi:
a. melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b. melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas;
c. melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
d. melakukan monitoring/evaluasi dan reviu atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Unit Pengendali;
e. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Menteri;
f. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas; dan
g. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang memiliki wewenang meliputi:
a. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Menteri;
b. mengajukan permohonan:
1) penetapan status Penggunaan;
2) Pemanfaatan oleh Pihak Lain atau oleh Kontraktor Baru atas BMN Eks Terminasi;
3) Pemindahtanganan;
4) pemusnahan; atau 5) Penghapusan BMN Hulu Migas, kepada Menteri;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan oleh Unit Pengendali; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(1) Unit Pengendali dalam pengelolaan BMN Hulu Migas berfungsi sebagai unit yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagai unit yang menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengendali memiliki tugas meliputi:
a. melaksanakan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas;
b. melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas;
c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang telah dikembalikan kepada Pemerintah dan berada dalam penguasaan Unit Pengendali;
d. melakukan monitoring/evaluasi dan reviu atas Laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor;
e. melakukan pencatatan konsolidasian BMN Hulu Migas;
f. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor; dan
h. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Pengendali memiliki wewenang meliputi:
a. mengajukan permohonan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pemusnahan BMN Hulu Migas kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
b. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Pemanfaatan BMN Hulu Migas yang disampaikan Kontraktor, sesuai dengan batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
a. ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Kontrak Kerja Sama.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor Pengendali memiliki tugas meliputi:
a. melakukan pencatatan BMN Hulu Migas;
b. melakukan pengurusan, penyimpanan dan pengadministrasian bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan BMN Hulu Migas;
c. melaporkan BMN Hulu Migas secara berkala kepada Unit Pengendali;
d. melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis serta pemeliharaan BMN Hulu Migas yang berada dalam penguasaannya;
e. melaksanakan Inventarisasi BMN Hulu Migas; dan
f. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko atas pengelolaan BMN Hulu Migas.
(3) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor memiliki wewenang meliputi:
a. menggunakan dan/atau memanfaatkan BMN Hulu Migas untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. mengajukan permohonan Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, atau pemusnahan BMN Hulu Migas;
c. mengajukan permohonan pengembalian BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Unit Pengendali;
d. mengajukan permohonan Penghapusan BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Unit Pengendali; dan
e. menjalankan wewenang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas berpedoman pada standar yang berlaku di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi serta memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas serta tata kelola yang baik (good governance).
(2) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas, baik untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery) yang menjadi bagian dari Work Program and Budget tahunan maupun untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split yang menjadi bagian dari Work Program, mempertimbangkan:
a. ketersediaan barang pada Kontraktor tersebut atau pada Kontraktor lainnya;
b. waktu proses penyediaan yang diperlukan;
c. proses pengadaan yang sedang berjalan;
d. persediaan pengaman yang ditetapkan; dan/atau
e. efisiensi pengembalian biaya operasi.
(3) Penyusunan, penelitian, persetujuan/penetapan, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan/atau penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
Pasal 10
(1) Pengadaan BMN Hulu Migas harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi prinsip efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta tata kelola yang baik (good governance).
(2) Pengadaan BMN Hulu Migas berupa tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengadaan tanah.
(3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas berikut segala akibat hukum yang menyertainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas berpedoman pada standar yang berlaku di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi serta memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas serta tata kelola yang baik (good governance).
(2) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN Hulu Migas, baik untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery) yang menjadi bagian dari Work Program and Budget tahunan maupun untuk Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split yang menjadi bagian dari Work Program, mempertimbangkan:
a. ketersediaan barang pada Kontraktor tersebut atau pada Kontraktor lainnya;
b. waktu proses penyediaan yang diperlukan;
c. proses pengadaan yang sedang berjalan;
d. persediaan pengaman yang ditetapkan; dan/atau
e. efisiensi pengembalian biaya operasi.
(3) Penyusunan, penelitian, persetujuan/penetapan, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan/atau penganggaran BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
(1) Pengadaan BMN Hulu Migas harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi prinsip efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta tata kelola yang baik (good governance).
(2) Pengadaan BMN Hulu Migas berupa tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang pengadaan tanah.
(3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas berikut segala akibat hukum yang menyertainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan BMN Hulu Migas diatur oleh Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri dan Unit Pengendali.
(1) Pemanfaatan dilakukan terhadap:
a. BMN Hulu Migas yang belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
b. BMN Eks Terminasi.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan sebagai BMN Hulu Migas yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
(1) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Kontraktor lain; atau
b. Pihak Lain.
(2) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Kontraktor Alih Kelola;
b. Kontraktor lain; atau
c. Pihak Lain
(3) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:
a. mendayagunakan BMN Hulu Migas;
b. menghemat biaya operasi;
c. menunjang penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
d. mendukung ketahanan energi nasional;
e. melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat;
dan/atau
f. mencegah penggunaan secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(4) BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk:
a. dipindahtangankan oleh pihak yang melakukan Pemanfaatan; dan/atau
b. digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. Pemakaian Bersama;
b. Pinjam Pakai antar Kontraktor;
c. Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah;
d. Transfer; atau
e. Sewa.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Unit Pengendali dan dilaporkan oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan permohonan dari Unit Pengendali melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(4) Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik tahunan.
Pasal 14
(1) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa;
b. Pemanfaatan BMN Eks Terminasi;
c. Transfer; atau
d. Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan permohonan Unit Pengendali melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah mendapat persetujuan Unit Pengendali.
(4) Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik tahunan.
Pasal 15
(1) Pemakaian Bersama dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pemakaian Bersama adalah tanah dan/atau harta benda modal yang dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor, seperti:
a. kapasitas yang menganggur (idle capacity) atau berlebih (excess capacity);
b. sebagian bidang tanah atau ruang bangunan yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor;
atau
c. sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
(3) Jangka waktu Pemakaian Bersama paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pemakaian Bersama dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Unit Pengendali.
(4) Perpanjangan jangka waktu Pemakaian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Unit Pengendali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pemakaian Bersama.
(5) Jangka waktu Pemakaian Bersama tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pemakaian Bersama tersebut.
Pasal 16
(1) Kontraktor lain mengajukan permohonan Pemakaian Bersama kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor disertai dengan proposal Pemakaian Bersama.
(2) Unit Pengendali memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada hasil analisis Kontraktor dan Unit Pengendali.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan:
a. surat persetujuan kepada Kontraktor lain; dan
b. surat pemberitahuan mengenai persetujuan tersebut kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(4) Berdasarkan persetujuan Unit Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dan Kontraktor lain menandatangani perjanjian Pemakaian Bersama paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Unit Pengendali.
(5) Pelaksanaan Pemakaian Bersama dilaporkan setiap semester oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya semester bersangkutan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai alasannya kepada Kontraktor Lain dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemakaian Bersama BMN Hulu Migas antara Kontraktor dengan Kontraktor lain, termasuk isi proposal, analisis, dan perjanjian, diatur oleh Unit Pengendali.
Pasal 23
(1) Kontraktor calon penerima Transfer mengajukan permohonan Transfer disertai dengan alasan yang mendasarinya kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
(2) Permohonan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. rincian data objek Transfer; dan
c. nilai Transfer.
(3) Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat persetujuan yang memuat nilai Transfer kepada Kontraktor calon penerima Transfer, dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
atau;
b. permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan kepada Kontraktor calon penerima Transfer dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola
Barang dan Kontraktor.
Pasal 24
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Transfer BMN Hulu Migas dari Kontraktor kepada Kontraktor penerima Transfer diatur oleh Unit Pengendali, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
Pasal 26
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat disewa oleh Pihak Lain adalah tanah dan/atau harta benda modal yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Kontraktor secara optimal, seperti:
a. kapasitas tanah dan/atau harta benda modal yang menganggur (idle capacity) atau berlebih (excess capacity);
b. sebagian bidang tanah dan/atau harta benda modal yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor; dan
c. sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
(3) Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan mengenai jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Sewa BMN Hulu Migas dapat lebih dari 5 (lima) tahun untuk Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur atau Pemanfaatan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Sewa BMN Hulu Migas oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. rincian objek Sewa;
b. identitas penyewa;
c. besaran uang Sewa;
d. jangka waktu Sewa;
e. kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa, serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa selama jangka waktu Sewa;
f. larangan kepada penyewa untuk mengalihkan Sewa BMN Hulu Migas dan mengubah peruntukan BMN Hulu Migas selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri; dan
g. amanat kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan (operating and maintenance cost).
(4) Pelunasan uang Sewa dibayarkan ke Kas Negara secara sekaligus paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya persetujuan Menteri.
(5) Dalam hal setelah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pihak Lain tidak melakukan pelunasan, persetujuan Sewa dinyatakan tidak berlaku.
(6) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang
ditunjuk dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.
Pasal 29
(1) Pihak Lain yang menyewa BMN Hulu Migas wajib:
a. membayar uang Sewa, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian; dan
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang disewa.
(2) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian.
Pasal 30
(1) Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 mutatis mutandis berlaku bagi perpanjangan jangka waktu Sewa.
(1) Pemanfaatan dilakukan terhadap:
a. BMN Hulu Migas yang belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
b. BMN Eks Terminasi.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan sebagai BMN Hulu Migas yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
(1) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Kontraktor lain; atau
b. Pihak Lain.
(2) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Kontraktor Alih Kelola;
b. Kontraktor lain; atau
c. Pihak Lain
(3) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:
a. mendayagunakan BMN Hulu Migas;
b. menghemat biaya operasi;
c. menunjang penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
d. mendukung ketahanan energi nasional;
e. melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat;
dan/atau
f. mencegah penggunaan secara tidak sah oleh Pihak Lain.
(4) BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk:
a. dipindahtangankan oleh pihak yang melakukan Pemanfaatan; dan/atau
b. digadaikan atau dijadikan objek jaminan.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. Pemakaian Bersama;
b. Pinjam Pakai antar Kontraktor;
c. Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah;
d. Transfer; atau
e. Sewa.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Unit Pengendali dan dilaporkan oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan permohonan dari Unit Pengendali melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(4) Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik tahunan.
Pasal 14
(1) Pemanfaatan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa;
b. Pemanfaatan BMN Eks Terminasi;
c. Transfer; atau
d. Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan permohonan Unit Pengendali melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah mendapat persetujuan Unit Pengendali.
(4) Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan/atau Unit Pengendali melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik tahunan.
(1) Pemakaian Bersama dilakukan antara Kontraktor dengan Kontraktor lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat menjadi objek Pemakaian Bersama adalah tanah dan/atau harta benda modal yang dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor, seperti:
a. kapasitas yang menganggur (idle capacity) atau berlebih (excess capacity);
b. sebagian bidang tanah atau ruang bangunan yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor;
atau
c. sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
(3) Jangka waktu Pemakaian Bersama paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pemakaian Bersama dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Unit Pengendali.
(4) Perpanjangan jangka waktu Pemakaian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Unit Pengendali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pemakaian Bersama.
(5) Jangka waktu Pemakaian Bersama tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pemakaian Bersama tersebut.
Pasal 16
(1) Kontraktor lain mengajukan permohonan Pemakaian Bersama kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor disertai dengan proposal Pemakaian Bersama.
(2) Unit Pengendali memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada hasil analisis Kontraktor dan Unit Pengendali.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan:
a. surat persetujuan kepada Kontraktor lain; dan
b. surat pemberitahuan mengenai persetujuan tersebut kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(4) Berdasarkan persetujuan Unit Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor dan Kontraktor lain menandatangani perjanjian Pemakaian Bersama paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Unit Pengendali.
(5) Pelaksanaan Pemakaian Bersama dilaporkan setiap semester oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya semester bersangkutan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai alasannya kepada Kontraktor Lain dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemakaian Bersama BMN Hulu Migas antara Kontraktor dengan Kontraktor lain, termasuk isi proposal, analisis, dan perjanjian, diatur oleh Unit Pengendali.
(1) Pinjam Pakai antara Kontraktor dengan Kontraktor lain dilakukan dengan syarat:
a. Kontraktor lain sudah memiliki kontrak pembelian atas barang dengan spesifikasi yang minimal sama
dengan BMN Hulu Migas yang akan dipinjam pakai;
dan
b. Kontraktor lain menjamin pengembalian BMN Hulu Migas kepada Kontraktor.
(2) Pinjam Pakai dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Unit Pengendali.
(3) Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai.
(4) Jangka waktu Pinjam Pakai berakhir pada saat barang dengan spesifikasi yang minimal sama dengan BMN Hulu Migas yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah diterima dan digunakan oleh Kontraktor lain, paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai.
(5) Jangka waktu Pinjam Pakai tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pinjam Pakai tersebut.
Pasal 19
(1) Kontraktor lain mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor, disertai dengan proposal Pinjam Pakai dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(2) Unit Pengendali memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada hasil analisis Kontraktor dan Unit Pengendali.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan:
a. surat persetujuan kepada Kontraktor lain; dan
b. surat pemberitahuan mengenai persetujuan tersebut kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(4) Berdasarkan persetujuan Unit Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kontraktor dan Kontraktor lain menandatangani perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Unit Pengendali.
(5) Pelaksanaan Pinjam Pakai dilaporkan setiap semester oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya semester bersangkutan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai alasannya kepada Kontraktor lain dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
BAB 2
Pinjam Pakai antara Kontraktor dengan Kontraktor Lain
(1) Pinjam Pakai antara Kontraktor dengan Kontraktor lain dilakukan dengan syarat:
a. Kontraktor lain sudah memiliki kontrak pembelian atas barang dengan spesifikasi yang minimal sama
dengan BMN Hulu Migas yang akan dipinjam pakai;
dan
b. Kontraktor lain menjamin pengembalian BMN Hulu Migas kepada Kontraktor.
(2) Pinjam Pakai dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Unit Pengendali.
(3) Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian Pinjam Pakai.
(4) Jangka waktu Pinjam Pakai berakhir pada saat barang dengan spesifikasi yang minimal sama dengan BMN Hulu Migas yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah diterima dan digunakan oleh Kontraktor lain, paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai.
(5) Jangka waktu Pinjam Pakai tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama para pihak dalam Pinjam Pakai tersebut.
Pasal 19
(1) Kontraktor lain mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor, disertai dengan proposal Pinjam Pakai dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
(2) Unit Pengendali memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada hasil analisis Kontraktor dan Unit Pengendali.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan:
a. surat persetujuan kepada Kontraktor lain; dan
b. surat pemberitahuan mengenai persetujuan tersebut kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(4) Berdasarkan persetujuan Unit Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kontraktor dan Kontraktor lain menandatangani perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Unit Pengendali.
(5) Pelaksanaan Pinjam Pakai dilaporkan setiap semester oleh Unit Pengendali kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya semester bersangkutan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan disertai alasannya kepada Kontraktor lain dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
Pasal 20
(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau harta benda modal:
a. yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor; dan
b. digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Unit Pengendali disertai dengan alasan yang mendasarinya dan ditembuskan kepada Kontraktor.
(2) Permohonan Pinjam Pakai sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
b. deskripsi BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
c. peruntukan Pinjam Pakai;
d. jangka waktu Pinjam Pakai; dan
e. hak dan kewajiban para pihak;
(3) Kontraktor dan Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. permohonan Pinjam Pakai dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengajukan permohonan persetujuan Pinjam Pakai kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1), dan dilengkapi dengan dokumen permohonan Pinjam Pakai; atau
b. permohonan Pinjam Pakai tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon disertai dengan alasannya dan ditembuskan kepada Kontraktor.
(5) Menteri melakukan penelitian administratif dan dapat melakukan pemeriksaan fisik atas permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. permohonan Pinjam Pakai disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
b. permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali
disertai dengan alasannya dan ditembuskan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22
(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
b. identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
c. jangka waktu Pinjam Pakai;
d. pernyataan bahwa peminjam pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
e. kewajiban peminjam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
f. larangan kepada peminjam pakai untuk mengalihkan Pinjam Pakai BMN Hulu Migas dan untuk tidak menggunakan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
g. amanat kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
h. amanat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk membuat dan menandatangani perjanjian Pinjam Pakai dengan peminjam pakai.
(3) Berdasarkan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang ditunjuk dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal ditandatanganinya persetujuan Pinjam Pakai.
BAB 3
Pinjam Pakai antara Menteri dengan Pemerintah Daerah
(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan terhadap BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau harta benda modal:
a. yang berada dalam kondisi belum atau tidak optimal digunakan oleh Kontraktor; dan
b. digunakan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Pinjam Pakai kepada Unit Pengendali disertai dengan alasan yang mendasarinya dan ditembuskan kepada Kontraktor.
(2) Permohonan Pinjam Pakai sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
b. deskripsi BMN Hulu Migas yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
c. peruntukan Pinjam Pakai;
d. jangka waktu Pinjam Pakai; dan
e. hak dan kewajiban para pihak;
(3) Kontraktor dan Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. permohonan Pinjam Pakai dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengajukan permohonan persetujuan Pinjam Pakai kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1), dan dilengkapi dengan dokumen permohonan Pinjam Pakai; atau
b. permohonan Pinjam Pakai tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon disertai dengan alasannya dan ditembuskan kepada Kontraktor.
(5) Menteri melakukan penelitian administratif dan dapat melakukan pemeriksaan fisik atas permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. permohonan Pinjam Pakai disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
b. permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah selaku pemohon melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Unit Pengendali
disertai dengan alasannya dan ditembuskan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22
(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
b. identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
c. jangka waktu Pinjam Pakai;
d. pernyataan bahwa peminjam pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai;
e. kewajiban peminjam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
f. larangan kepada peminjam pakai untuk mengalihkan Pinjam Pakai BMN Hulu Migas dan untuk tidak menggunakan BMN Hulu Migas yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
g. amanat kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
h. amanat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk membuat dan menandatangani perjanjian Pinjam Pakai dengan peminjam pakai.
(3) Berdasarkan persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang ditunjuk dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal ditandatanganinya persetujuan Pinjam Pakai.
(1) Kontraktor calon penerima Transfer mengajukan permohonan Transfer disertai dengan alasan yang mendasarinya kepada Unit Pengendali dan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dan Kontraktor.
(2) Permohonan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. rincian data objek Transfer; dan
c. nilai Transfer.
(3) Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. permohonan dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat persetujuan yang memuat nilai Transfer kepada Kontraktor calon penerima Transfer, dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang;
atau;
b. permohonan tidak dapat disetujui, Unit Pengendali menyampaikan surat penolakan kepada Kontraktor calon penerima Transfer dengan ditembuskan kepada Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola
Barang dan Kontraktor.
Pasal 24
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Transfer BMN Hulu Migas dari Kontraktor kepada Kontraktor penerima Transfer diatur oleh Unit Pengendali, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) BMN Hulu Migas yang dapat disewa oleh Pihak Lain adalah tanah dan/atau harta benda modal yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Kontraktor secara optimal, seperti:
a. kapasitas tanah dan/atau harta benda modal yang menganggur (idle capacity) atau berlebih (excess capacity);
b. sebagian bidang tanah dan/atau harta benda modal yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor; dan
c. sebagian bidang tanah Right of Way (ROW) jaringan pipa hulu minyak dan gas bumi yang untuk sementara tidak digunakan oleh Kontraktor.
(3) Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan mengenai jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Sewa BMN Hulu Migas dapat lebih dari 5 (lima) tahun untuk Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur atau Pemanfaatan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Sewa BMN Hulu Migas oleh Pihak Lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. rincian objek Sewa;
b. identitas penyewa;
c. besaran uang Sewa;
d. jangka waktu Sewa;
e. kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa, serta melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa selama jangka waktu Sewa;
f. larangan kepada penyewa untuk mengalihkan Sewa BMN Hulu Migas dan mengubah peruntukan BMN Hulu Migas selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri; dan
g. amanat kepada Unit Pengendali untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang.
(3) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e tidak termasuk biaya operasi dan pemeliharaan (operating and maintenance cost).
(4) Pelunasan uang Sewa dibayarkan ke Kas Negara secara sekaligus paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya persetujuan Menteri.
(5) Dalam hal setelah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pihak Lain tidak melakukan pelunasan, persetujuan Sewa dinyatakan tidak berlaku.
(6) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang
ditunjuk dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.
Pasal 29
(1) Pihak Lain yang menyewa BMN Hulu Migas wajib:
a. membayar uang Sewa, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian; dan
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN Hulu Migas yang disewa.
(2) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penilaian.
Pasal 30
(1) Jangka waktu Sewa dapat diperpanjang selama BMN Hulu Migas yang menjadi objek Sewa tidak dibutuhkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 mutatis mutandis berlaku bagi perpanjangan jangka waktu Sewa.
BAB Keenam
Pemanfaatan BMN Eks Terminasi
BAB V
PENGAMANAN BMN HULU MIGAS
BAB Kesatu
Pengamanan
BAB Kedua
Sertipikasi dan Bukti Kepemilikan
BAB Ketiga
Jasa Asuransi
BAB Keempat
Pengamanan atas Gugatan Hukum di Pengadilan, Putusan Pailit, Atau Permohonan Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Kontraktor
BAB VI
PEMELIHARAAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
BAB VII
PENGEMBALIAN KEPADA PEMERINTAH
BAB VIII
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
BAB IX
PEMINDAHTANGANAN BMN HULU MIGAS
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penjualan
BAB 1
Umum
BAB 2
Penjualan Melalui Lelang
BAB 3
BMN Hulu Migas yang Tidak Laku Dijual melalui Lelang
BAB 4
BMN Hulu Migas yang Diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah
BAB 5
Pemindahan Kepemilikan
BAB 6
Beli Balik
BAB 7
Penjualan Tanpa Melalui Lelang Kepada Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya Telah Berakhir pada Tahap Eksplorasi
BAB Ketiga
Tukar Menukar dengan Pihak Lain
BAB Keempat
Hibah
BAB Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
BAB X
PEMUSNAHAN
BAB XI
PENGHAPUSAN
BAB XII
PENATAUSAHAAN
BAB Kesatu
Ruang Lingkup, Tugas, dan Kewenangan
BAB Kedua
Pelaksanaan Penatausahaan
BAB Ketiga
Inventarisasi
BAB Keempat
Penilaian
BAB Kelima
Pelaporan
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pembinaan
BAB Ketiga
Pengawasan dan Pengendalian
BAB 1
Umum
BAB 2
Pemantauan
BAB 3
Penertiban
BAB 4
Penertiban atas Pelaksanaan Pemakaian BMN Hulu Migas
BAB 5
Penertiban atas Pelaksanaan Pemanfaatan BMN Hulu Migas
BAB 6
Penertiban atas Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN Hulu Migas
BAB 7
Penertiban atas Pelaksanaan Penatausahaan BMN Hulu Migas
BAB 8
Penertiban atas Pelaksanaan Pemusnahan BMN Hulu Migas
BAB 9
Penertiban atas Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan BMN Hulu Migas
BAB 10
Tindak Lanjut Hasil Pemantauan dan Penertiban
BAB 11
Pejabat Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian di Lingkungan Kementerian Keuangan
BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HULU MIGAS DI WILAYAH ACEH
(1) Transfer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery) kepada:
1) Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery):
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery), tidak dilakukan pembayaran; atau b) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
2) Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split:
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara; atau b) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
b. Transfer dari Kontraktor eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery) kepada Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
c. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split pada tahap eksplorasi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split dilaksanakan sebagai berikut:
1) dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap eksplorasi, dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau 2) dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap produksi, dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar
fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
d. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split pada tahap produksi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
e. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
atau
f. Transfer BMN Eks Terminasi kepada Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama atau Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara.
(2) Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Unit Pengendali, dengan mempertimbangkan percepatan pelaksanaan proyek, ketersediaan anggaran Kontraktor penerima Transfer, dan/atau optimalisasi Pemanfaatan BMN Hulu Migas.
(3) Transfer BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan mekanisme sebagai berikut:
a. dalam hal BMN Hulu Migas berupa material persediaan akan dipakai pada wilayah kerja yang sama, Kontraktor Alih Kelola penerima Transfer melakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar nilai wajar:
1) untuk yang telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery); atau 2) untuk yang belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery) dan tidak menjadi bagian dari biaya investasi yang harus dikembalikan oleh Kontraktor Alih Kelola kepada Kontraktor yang
Kontrak Kerja Samanya telah berakhir; atau
b. BMN Hulu Migas, baik yang telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery) maupun yang belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery), akan dipakai untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi pada wilayah kerja yang berbeda, Kontraktor penerima Transfer melakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar nilai wajar hasil Penilaian.
(1) Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kontraktor dan ditembuskan kepada Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(2) Dalam hal permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut, Kontraktor:
a. meneruskan permohonan Sewa disertai dengan pertimbangannya kepada Unit Pengendali dengan ditembuskan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
b. melengkapinya dengan dokumen permohonan Sewa.
(3) Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Kontraktor dan Pihak Lain selaku pemohon Sewa;
b. rincian objek Sewa antara lain deskripsi barang, merek, tipe, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang;
c. peruntukan Sewa;
d. jangka waktu Sewa; dan
e. usulan besaran Sewa.
(4) Dokumen permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ringkasan rencana Sewa yang memuat peruntukan, jangka waktu, dan usulan besaran Sewa (bila ada);
b. surat permohonan persetujuan Sewa dari Pihak Lain kepada Kontraktor; dan
c. surat pernyataan dari Kontraktor yang menyatakan bahwa Sewa tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi.
(5) Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. permohonan Sewa dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali meneruskan permohonan persetujuan Sewa kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; atau
b. permohonan Sewa tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan Sewa kepada Kontraktor disertai dengan alasannya.
(7) Menteri melakukan penelitian administratif dan Penilaian atas permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dan dapat melakukan peninjauan lapangan.
(8) Menteri melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Unit Pengendali, dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap.
(10) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian.
(1) Transfer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery) kepada:
1) Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery):
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery), tidak dilakukan pembayaran; atau b) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
2) Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split:
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara; atau b) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
b. Transfer dari Kontraktor eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery) kepada Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
c. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split pada tahap eksplorasi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split dilaksanakan sebagai berikut:
1) dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap eksplorasi, dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau 2) dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap produksi, dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar
fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
d. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split pada tahap produksi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
e. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme gross split kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
atau
f. Transfer BMN Eks Terminasi kepada Kontraktor Alih Kelola penerus wilayah kerja yang sama atau Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara.
(2) Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Unit Pengendali, dengan mempertimbangkan percepatan pelaksanaan proyek, ketersediaan anggaran Kontraktor penerima Transfer, dan/atau optimalisasi Pemanfaatan BMN Hulu Migas.
(3) Transfer BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan mekanisme sebagai berikut:
a. dalam hal BMN Hulu Migas berupa material persediaan akan dipakai pada wilayah kerja yang sama, Kontraktor Alih Kelola penerima Transfer melakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar nilai wajar:
1) untuk yang telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery); atau 2) untuk yang belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery) dan tidak menjadi bagian dari biaya investasi yang harus dikembalikan oleh Kontraktor Alih Kelola kepada Kontraktor yang
Kontrak Kerja Samanya telah berakhir; atau
b. BMN Hulu Migas, baik yang telah dilakukan penggantian biaya (cost recovery) maupun yang belum dilakukan penggantian biaya (cost recovery), akan dipakai untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi pada wilayah kerja yang berbeda, Kontraktor penerima Transfer melakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar nilai wajar hasil Penilaian.
(1) Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kontraktor dan ditembuskan kepada Unit Pengendali, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, dan Menteri disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(2) Dalam hal permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut, Kontraktor:
a. meneruskan permohonan Sewa disertai dengan pertimbangannya kepada Unit Pengendali dengan ditembuskan kepada Menteri dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; dan
b. melengkapinya dengan dokumen permohonan Sewa.
(3) Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas Kontraktor dan Pihak Lain selaku pemohon Sewa;
b. rincian objek Sewa antara lain deskripsi barang, merek, tipe, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang;
c. peruntukan Sewa;
d. jangka waktu Sewa; dan
e. usulan besaran Sewa.
(4) Dokumen permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ringkasan rencana Sewa yang memuat peruntukan, jangka waktu, dan usulan besaran Sewa (bila ada);
b. surat permohonan persetujuan Sewa dari Pihak Lain kepada Kontraktor; dan
c. surat pernyataan dari Kontraktor yang menyatakan bahwa Sewa tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi.
(5) Unit Pengendali melakukan penelitian atas permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. permohonan Sewa dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali meneruskan permohonan persetujuan Sewa kepada Menteri melalui Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang; atau
b. permohonan Sewa tidak dapat ditindaklanjuti, Unit Pengendali mengembalikan permohonan Sewa kepada Kontraktor disertai dengan alasannya.
(7) Menteri melakukan penelitian administratif dan Penilaian atas permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dan dapat melakukan peninjauan lapangan.
(8) Menteri melakukan koordinasi dengan Kontraktor, Unit Pengendali, dan Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Penetapan waktu pelaksanaan Penilaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penilaian diterima secara lengkap.
(10) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimulai paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak penetapan waktu pelaksanaan Penilaian.