Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IM.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:
a. eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;
b. Instansi Penerbit SKA;
c. instansi pabean di Negara Anggota pengekspor; dan
d. Importir barang terkait SKA Form IM yang akan diverifikasi.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat kantor yang menerbitkan pemberitahuan pelaksanaan Verification Visit;
b. nama eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;
c. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit.
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi, dan/atau Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Instansi Penerbit SKA atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota menyetujui.
(7) Hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis kepada eksportir atau produsen, dan Instansi Penerbit SKA.
(8) Dalam hal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7), eksportir dan/atau produsen memberikan informasi tambahan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian.
(9) SKA Form IM ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form IM.
(10) Penetapan atas SKA Form IM sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya informasi tambahan.
(11) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, hasil pelaksanaan dan/atau penetapan, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form IM, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hari pertama pelaksanaan Verification Visit.
(12) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
