Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap SKA Form IM yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA. (2) Permintaan Retroactive Check selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). (3) Atas barang impor yang dilakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form IM, dengan menyebutkan alasan, dan disertai dengan: a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form IM; dan/atau b. permintaan informasi, catatan, bukti, dan/atau data pendukung terkait. (5) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh: a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menyampaikan Permintaan Retroactive Check. (6) SKA Form IM ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IM.
Koreksi Anda