Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Teks Saat Ini
(1) SKA Form IM tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form IM, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form IM, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form IM dengan spesimen;
d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form IM dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form IM; dan/atau
g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form IM dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
Koreksi Anda
