Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IM, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form IM termasuk halaman depan dan Overleaf Notes sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. memuat nomor referensi SKA Form IM; c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; d. ditandatangani oleh eksportir; e. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; f. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form IM mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang; g. kolom pada SKA Form IM diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan h. SKA Form IM berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IM lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom angka 13 SKA Form IM kotak "Issued Retroactively”. (3) Dalam hal SKA Form IM hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IM pengganti dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom angka 12 SKA Form IM pengganti; c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form IM yang hilang atau rusak; dan d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IM yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IM, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan SKA Form IM baru, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); atau b. dilakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mencoret data yang salah; 2. menambahkan data yang benar; dan 3. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA. (5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
Koreksi Anda