Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan dokumen berupa: a. through bill of lading/airway bill yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor; atau b. sertifikat atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean di negara selain Negara Anggota atau entitas relevan lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda