Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi: a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IM ke dalam Daerah Pabean; atau b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik; b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan c. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan.
Koreksi Anda