Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IM ke dalam Daerah Pabean; atau
b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, penyimpanan, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan
c. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan.
Koreksi Anda
