Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Teks Saat Ini
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau
b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value Content (QVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on- Board (FOB);
b. barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Attachment B Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mozambik; atau
c. akumulasi.
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kriteria asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a telah terpenuhi.
Koreksi Anda
