Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat MENETAPKAN prosedur pemberian Tarif Preferensi. (2) Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Koreksi Anda