Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi dilakukan terhadap: a. impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; b. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan c. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda