Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Teks Saat Ini
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi dilakukan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
b. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan
c. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
