Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota pengimpor dan terjual pada saat atau setelah pameran. (2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor tujuan pameran: a. telah dikirimkan ke negara tempat pameran dilaksanakan; b. telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada Importir di Negara Anggota pengimpor; d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan; dan e. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya. (3) SKA Form IM yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom angka 2 SKA Form IM; dan b. memberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom angka 13 SKA Form IM kotak “Exhibition”.
Koreksi Anda