Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Dokumen Cukai untuk kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Koreksi Anda