Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai dapat mengajukan permohonan pembetulan data atau pembatalan terhadap Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) secara elektronik melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pengusaha Barang Kena Cukai dengan melampirkan bukti pendukung beserta alasan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan pembetulan data atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, permohonan disampaikan secara langsung kepada Kepala Kantor. (3) Permohonan pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap semua elemen data, kecuali: a. nama dan kode Kantor; b. nomor dan tanggal pendaftaran; c. jenis barang kena cukai; d. asal barang kena cukai; dan/atau e. status cukai. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dan melakukan pembetulan data atau pembatalan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda