Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat karena adanya bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa dilindungi Dokumen Cukai. (2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.
Koreksi Anda