Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 89 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai. (2) Dikecualikan dari kewajiban diberitahukan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kena cukai selain barang kena cukai tertentu yang sudah dilunasi dengan cara pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Koreksi Anda