Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari penyaluran Kurang Bayar DBH. (2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda