Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
