Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda