Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Teks Saat Ini
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung secara proporsional:
a. berdasarkan jumlah penduduk untuk DBH Pajak penghasilan; dan
b. berdasarkan luas wilayah untuk DBH selain DBH Pajak penghasilan.
Koreksi Anda
