Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung secara proporsional: a. berdasarkan jumlah penduduk untuk DBH Pajak penghasilan; dan b. berdasarkan luas wilayah untuk DBH selain DBH Pajak penghasilan.
Koreksi Anda