Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lebih Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Lebih Bayar DBH pajak penghasilan sebesar Rp250.592.233.000 (dua ratus lima puluh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); b. Lebih Bayar DBH pajak bumi dan bangunan sebesar Rp1.814.597.697.000 (satu triliun delapan ratus empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); dan c. Lebih Bayar DBH cukai hasil tembakau sebesar Rp128.730.319.000 (seratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Koreksi Anda