Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 89 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Teks Saat Ini
Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp13.626.830.614.000 (tiga belas triliun enam ratus dua puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus empat belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Lebih Bayar DBH pajak sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.193.920.249.000 (dua triliun seratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); dan
b. Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar Rp11.432.910.556.000 (sebelas triliun empat ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda
