Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaaan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan unit terkait di internal Kementerian Keuangan.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
Koreksi Anda
