Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengikatan Jaminan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL.
(2) Pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memindahbukukan Dana SAL BUN dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL ke Rekening Lain Bank INDONESIA Kelolaan TDR.
(3) Dalam hal Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara mentransfer Dana SAL BUN dari Rekening Lain Bank INDONESIA Kelolaan TDR ke rekening Debitur setelah melakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara mentransfer Dana SAL BUN dari Rekening Lain Bank INDONESIA Kelolaan TDR ke rekening bank kustodian Reverse Repo dan memerintahkan bank kustodian untuk melakukan setelmen, setelah melakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Bank kustodian Reverse Repo melakukan setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan menggunakan prinsip delivery versus payment sehingga Dana SAL BUN berpindah ke rekening Debitur dan kepemilikan SBN berpindah ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(6) Setelah melaksanakan transfer Dana SAL BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat pelaksanaan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada Debitur.
(7) Debitur menyampaikan surat konfirmasi pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL diterima di rekening Debitur.
Koreksi Anda
