Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perjanjian Pinjaman Dana SAL, Pimpinan Debitur mengajukan surat permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Surat permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. nilai permohonan pencairan;
b. rencana pencairan dan pengembalian Pinjaman Likuiditas Dana SAL yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali berdasarkan proyeksi arus kas selama jangka waktu Pinjaman Likuiditas Dana SAL; dan
c. Jaminan yang akan diberikan, yang paling sedikit berisi bentuk, nilai, jenis, dan tanggal jatuh tempo Jaminan.
(3) Berdasarkan surat permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan analisis ketersediaan Dana SAL BUN.
(4) Berdasarkan hasil analisis ketersediaan Dana SAL BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
a. Dana SAL BUN tersedia, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan persetujuan permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL serta dilakukan pengikatan Jaminan antara Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Pimpinan Debitur; atau
b. Dana SAL BUN tidak tersedia, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan penolakan permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL kepada Pimpinan Debitur.
(5) Persetujuan permohonan pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL minimal memuat informasi mengenai:
a. nilai pokok pencairan pinjaman yang dapat dicairkan;
b. bunga/imbal hasil;
c. tanggal pencairan;
d. tanggal jatuh tempo;
e. nilai dan bentuk Jaminan; dan
f. denda.
Koreksi Anda
