Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
(1) Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar perjanjian Pinjaman Dana SAL.
(2) Perjanjian Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pimpinan Debitur.
(3) Perjanjian Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas para pihak;
b. jumlah Pinjaman Dana SAL;
c. masa Pinjaman Dana SAL;
d. suku bunga/imbal hasil;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. mekanisme pencairan pinjaman;
g. mekanisme pembayaran kewajiban;
h. Jaminan dan eksekusi Jaminan;
i. penyelesaian sengketa;
j. cidera janji dan sanksi; dan
k. keadaan kahar.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Debitur.
Koreksi Anda
