Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut: a. dalam mata uang rupiah; b. sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL; dan c. tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan d. dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya. (2) Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut: a. dalam mata uang rupiah; b. sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL; c. tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan d. dapat diperjualbelikan.
Koreksi Anda