Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa: a. Deposito; dan/atau b. SBN. (2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit bernilai 102% (seratus dua persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. (3) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit bernilai 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil. (4) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan antara: a. Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
Koreksi Anda