Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa:
a. Deposito; dan/atau
b. SBN.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit bernilai 102% (seratus dua persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
(3) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit bernilai 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
(4) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan antara:
a. Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
Koreksi Anda
