Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada: a. BUMN; b. BUMD; c. Pemerintah Daerah; dan/atau d. BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda