Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada:
a. BUMN;
b. BUMD;
c. Pemerintah Daerah; dan/atau
d. BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
