Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 88+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 88+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Pinjaman Saldo Anggaran Lebih
Teks Saat Ini
Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. aman;
c. mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar (market based); dan
d. akuntabel.
Koreksi Anda
