Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit, dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14:
a. diragukan kebenarannya; dan/atau
b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:
a. eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi;
b. Instansi Penerbit SKA; dan
c. Importir barang dari SKA Form IUAE yang akan diverifikasi.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat Kantor Pabean yang menerbitkan permintaan Verification Visit;
b. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
c. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan Verification Visit.
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir dan/atau produsen yang akan dikunjungi.
(5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA harus memberitahukan penundaan tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau dalam periode yang melebihi jangka waktu tersebut sepanjang disepakati oleh Negara Anggota.
(7) Keputusan diterima atau ditolaknya SKA Form IUAE harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan keputusan tersebut kepada:
a. Eksportir atau produsen; dan
b. Instansi Penerbit SKA.
(8) Dalam hal eksportir atau produsen memberikan tanggapan atau informasi tambahan atas keputusan yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kembali dan menyampaikan penetapan final secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya tanggapan atau informasi tambahan dari eksportir atau produsen.
(9) Penyampaian tanggapan atau informasi tambahan oleh eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), hanya dapat disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Verification Visit oleh eksportir atau produsen.
(10) SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, dan/atau data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE; atau
c. pemberitahuan tertulis pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak.
(11) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, dan penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form IUAE, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal awal Verification Visit dilaksanakan.
(12) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Koreksi Anda
