Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKA Form IUAE ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan, maka: a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. (2) Pemberitahuan penolakan SKA Form IUAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis, dengan memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan dengan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda