Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) SKA Form IUAE tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form IUAE, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan kecil antara tanda tangan dan/atau stempel pada SKA Form IUAE dengan spesimen;
c. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form IUAE dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
d. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
dan/atau
e. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form IUAE dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
Koreksi Anda
