Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Penelitian terhadap SKA Form IUAE untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form IUAE; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form IUAE, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IUAE ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form IUAE, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form IUAE, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form IUAE dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form IUAE berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
(4) SKA Form IUAE diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form IUAE dan/atau stempel pada SKA Form IUAE dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form IUAE dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form IUAE dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form IUAE terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Koreksi Anda
