Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IUAE, dapat menerbitkan Third Party Invoice.
(2) SKA Form IUAE yang menggunakan Third Party Invoice, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dicantumkan nomor dan tanggal Third Party Invoice pada kolom angka 10 SKA Form IUAE serta dicantumkan nama, alamat, dan negara Perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 13 SKA Form IUAE;
b. dalam hal Third Party Invoice belum diterbitkan/tidak diketahui pada saat penerbitan SKA Form IUAE, dicantumkan nomor dan tanggal invoice eksporter pada kolom angka 10 SKA Form IUAE serta dicantumkan nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 13 SKA Form IUAE; dan
c. diberikan tanda ( √ ) pada kolom angka 13 SKA Form IUAE kotak “Third Party Invoice”.
Koreksi Anda
