Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKA Form IUAE, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam Bahasa Inggris; b. dicetak pada kertas ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form IUAE sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran huruf A angka romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. dicantumkan nomor referensi SKA Form IUAE; d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen); e. dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik; f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang; h. kolom pada SKA Form IUAE diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes; dan i. SKA Form IUAE berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. (2) SKA Form IUAE dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) pada kolom angka 14 SKA Form IUAE kotak "ISSUED RETROACTIVELY”. (3) Dalam hal SKA Form IUAE hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form IUAE pengganti dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. diterbitkan dalam rentang waktu berlakunya SKA Form IUAE yang hilang atau rusak; c. diberikan tulisan/stempel “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom angka 12 SKA Form IUAE pengganti; d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IUAE yang hilang atau rusak pada kolom angka 12 SKA Form IUAE pengganti; dan e. masa berlaku SKA Form IUAE pengganti tidak melebihi masa berlaku SKA Form IUAE yang hilang atau rusak. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IUAE, atas SKA Form IUAE dapat dilakukan koreksi dengan cara: a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. mencoret data yang salah; 2. menambahkan data yang benar; 3. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA; dan 4. mencoret kolom SKA Form IUAE tidak terpakai; atau b. menerbitkan SKA Form IUAE baru, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka: a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
Koreksi Anda