Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IUAE ke dalam Daerah Pabean; atau
b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form IUAE melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau transshipment atau tempat penyimpanan sementara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; dan
c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
Koreksi Anda
