Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 88 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP;
dan
c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
