Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4. Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.
5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
7. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
8. Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
9. Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
10. Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara, yang untuk selanjutnya disingkat BUMN, atau Badan Usaha Milik Daerah, yang untuk selanjutnya disingkat BUMD, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
11. Penanggung Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
12. Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
13. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
14. Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.
15. Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
16. Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik INDONESIA.
17. Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
18. Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.
19. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
20. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.
21. Penilai Internal adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.
22. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
23. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
24. Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
25. Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
26. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27. Penjualan tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang.
28. Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
29. Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
30. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.
31. Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.
32. Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang.
(2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dari Komisi Negara/Lembaga Tinggi Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Layanan Umum.
(3) BUMN/BUMD sektor perbankan dan nonperbankan atau badan-badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki BUMN/BUMD menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada Panitia Cabang dalam hal dana yang disalurkan berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing.
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Objek Pencegahan adalah:
a. Penanggung Hutang yang terdiri dari:
1. orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang, atau orang yang berdasarkan
UNDANG-UNDANG atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara;
2. pengurus badan hukum termasuk yayasan yang sesuai dengan akte pendirian badan hukum, diwakili oleh:
1) direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi;
dan/ atau 2) anggota dewan komisaris/dewan pengawas;
3. salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata;
b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
1. penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarentee);
2. penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau
3. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin (corporate guarentee);
c. pemegang saham, dalam hal:
1. secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
2. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau
3. secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan;
dan/atau
d. ahli waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang.
9. Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Persetujuan penjualan tanpa melalui lelang ditetapkan oleh Panitia Cabang dengan ketentuan:
a. berpedoman pada Laporan Penilaian yang masih berlaku; dan
b. nilai persetujuan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar.
(2) Persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atas saham/obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek dapat dilakukan tanpa berpedoman pada Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai persetujuan penjualan tanpa melalui lelang atas saham/obligasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(4) Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 229 dan Pasal 259
ayat (1), persetujuan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan Penilaian lebih dulu, dalam hal:
a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penjualan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; dan
b. Nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
20. Ketentuan Pasal 272 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 272 menjadi berbunyi sebagai berikut:
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia, dapat disetujui dengan ketentuan:
a. Nilai Pasar barang yang akan ditebus berdasarkan Laporan Penilaian yang masih berlaku di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia;
b. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan; dan
c. mendapat persetujuan Penanggung Hutang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 229 dan Pasal 272 ayat
(1), Penebusan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat disetujui tanpa dilakukan Penilaian lebih dulu, dalam hal:
a. Penyerah Piutang menyetujui, menyatakan tidak keberatan, atau menyerahkan keputusan penebusan kepada Panitia Cabang/Kantor Pelayanan;
b. mendapat persetujuan Penanggung Hutang; dan
c. Nilai persetujuan tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).