PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji:
a. pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan
b. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah.
untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran wajib pegawai sebagai potongan dalam daftar gaji.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah.
(5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran wajib pegawai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah sebagai potongan dalam daftar gaji.
(1) Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
(3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan.
(1) Iuran jaminan kesehatan PPNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan PPNPN pusat, PPNPN daerah, dan PPNPN Satker BLU pusat untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap bulanan PPNPN pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN pusat.
(3) Penghasilan tetap bulanan PPNPN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN daerah.
(4) Penghasilan tetap bulanan PPNPN Satker BLU pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker BLU pusat yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN Satker BLU pusat.
(5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan.
(1) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pensiunan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap bulanan pensiunan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh PT Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2) Penghasilan tetap bulanan pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji PNS Pusat, anggota Polri, PNS Polri, prajurit TNI,
dan PNS Kementerian Pertahanan yang dibayarkan kepada Perum Bulog.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat, anggota Polri, PNS Polri, prajurit TNI, dan PNS Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dapat dibayarkan melalui pemotongan dari gaji:
a. pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan
b. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah, untuk dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
(2) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri kepada Satker.
(3) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah kepada SKPD.
(4) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri.
(5) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan
kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagai potongan dalam daftar gaji.
(6) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah.
(7) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mencantumkan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagai potongan dalam daftar gaji.
(1) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM gaji.
(2) Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Iuran jaminan kesehatan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(1) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang penghasilannya dibayarkan melalui SPM Pembayaran Langsung (LS), disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM.
(2) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang penghasilannya dibayarkan melalui Uang Persediaan, dipungut oleh Bendahara Pengeluaran dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(3) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(4) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN Satker BLU pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Iuran jaminan kesehatan PPNPN Satker BLU pusat selaku pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran Satker BLU pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), disetorkan ke kas negara oleh PT Taspen (Persero) melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disetorkan ke kas negara oleh PT Asabri (Persero) melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM gaji.
(1) Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM gaji.
(2) Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Penyetoran atas iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), iuran jaminan kesehatan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dan Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
1. tabungan hari tua dan iuran dana pensiun disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 5 (lima) bulan
berkenaan; dan
2. iuran jaminan kesehatan disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
Penyetoran atas iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN Satker BLU pusat dan iuran jaminan kesehatan PPNPN Satker BLU pusat selaku pemberi kerja ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.
Penyetoran atas iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan.