Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi.
(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan meliputi:
a. perencanaan, penganggaran, dan penandaan (tagging); dan
b. penyaluran, pelaporan, dan pertanggung jawaban.
(3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan terhubung
dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah DIY dengan prinsip interoperabilitas.
(4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
(5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai dilaksanakan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
