Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melakukan pemantauan dan evaluasi Kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (1a) Pemantauan dan evaluasi Kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian realisasi anggaran; b. capaian Kinerja keluaran (output); c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau d. analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan keluaran (output) dari pelaksanaan kegiatan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. triwulanan; b. semesteran; dan/atau c. tahunan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan sub urusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dikompilasi. (7) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kepada: a. Pemerintah Daerah DIY; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan c. kementerian/lembaga terkait, paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berikutnya. (7a) Dalam hal batas tanggal penyampaian kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. (8) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (7a) digunakan sebagai: a. pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan b. pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya. (9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (10) Kompilasi atas laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b atau ayat (7a) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pengawasan atas anggaran BA BUN. 13. Ketentuan ayat (4) Pasal 24 diubah, ayat (5) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda