Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I disertai dengan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (3) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa untuk menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi;
dan
b. laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 September tahun anggaran berjalan.
(3) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c atau Pasal 18 ayat (3) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III disertai dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi;
dan
b. laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan November tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang
diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran disertai dengan surat kuasa.
(5) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(6) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di rekening kas umum daerah.
(7) Laporan pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan pencapaian Kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran (output) kegiatan Dana Keistimewaan.
(8) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(5), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
(9) Dalam hal batas tanggal penyampaian surat permintaan penyaluran:
a. tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
b. tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian surat permintaan penyaluran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
10. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
