Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi
masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
(5) Penyerahan dan/atau pelaksanaan kewenangan urusan keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk untuk mendanai:
a. pembayaran gaji dan tunjangan kepada aparatur sipil negara dan/atau aparatur penyelenggara pemerintahan;
b. pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor;
c. pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
e. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan
g. pembayaran honorarium kepada:
1. tim perencanaan dan penganggaran;
2. tim yang bersifat rutin; dan
3. aparatur penyelenggara pemerintahan yang sudah dibayarkan dari sumber pendanaan lainnya.
(7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk:
a. kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait urusan keistimewaan; dan/atau
b. kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang tidak diikuti oleh peserta yang sama.
(10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar harga satuan regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya Kaistimewaan; dan
b. Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan pemantauan terhadap jumlah tim yang dapat dibayarkan.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
