Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi: a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c. kebudayaan; d. pertanahan; dan e. tata ruang. (2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan. (3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan. (4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota. (5) Penyerahan dan/atau pelaksanaan kewenangan urusan keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk untuk mendanai: a. pembayaran gaji dan tunjangan kepada aparatur sipil negara dan/atau aparatur penyelenggara pemerintahan; b. pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor; c. pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara; d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara; e. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara; f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan g. pembayaran honorarium kepada: 1. tim perencanaan dan penganggaran; 2. tim yang bersifat rutin; dan 3. aparatur penyelenggara pemerintahan yang sudah dibayarkan dari sumber pendanaan lainnya. (7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik. (8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikecualikan untuk pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik. (9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk: a. kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait urusan keistimewaan; dan/atau b. kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang tidak diikuti oleh peserta yang sama. (10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar harga satuan regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya Kaistimewaan; dan b. Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan pemantauan terhadap jumlah tim yang dapat dibayarkan. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda