Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 88 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (2) Mekanisme pengajuan serta evaluasi dan penilaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (10a). (3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (4) Dihapus. (5) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan. (6) Rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila terdapat: a. penyesuaian keluaran (output); dan/atau b. perubahan desain pelaksanaan kegiatan yang mengubah rincian biaya kegiatan. 6. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda